Banjir Berulang di Pringsewu, Senat Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Desak Reformasi Tata Ruang dan Evaluasi RTRW Secara Menyeluruh


Pringsewu, Kamis, 12 Februari 2026 — Banjir kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pringsewu dan kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Peristiwa ini dinilai tidak bisa lagi dipahami semata-mata sebagai dampak curah hujan tinggi, melainkan kuat diduga sebagai akibat dari buruknya tata ruang kota, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, serta sistem drainase yang tidak terkelola secara optimal.

Hal tersebut disampaikan oleh Arya Dwi Saputra, Ketua Senat Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung sekaligus mantan Ketua Umum Badan Mahasiswa Pringsewu Seluruh Indonesia (BMPSI). Menurutnya, banjir yang terus berulang merupakan indikator kegagalan tata kelola pembangunan daerah yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan warga.

Arya menegaskan bahwa penyempitan sungai, hilangnya kawasan resapan air, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang tidak berbasis mitigasi bencana telah memperparah risiko banjir di Kabupaten Pringsewu. Ia menilai bahwa kebijakan pembangunan selama ini cenderung reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan, sehingga banjir terus menjadi siklus tahunan yang seolah dinormalisasi.

Lebih lanjut, Arya mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menata ulang sistem drainase secara terintegrasi dari hulu ke hilir, serta menghentikan praktik alih fungsi lahan yang merusak daerah resapan air. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan ruang terbuka hijau dan penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.

Selain itu, Arya menilai pelibatan masyarakat, akademisi, dan komunitas lingkungan menjadi langkah penting agar penanganan banjir tidak hanya bersifat darurat, tetapi berbasis kajian ilmiah dan kebutuhan riil warga. Menurutnya, kampus dan kelompok masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang objektif dan berkelanjutan.

“Selama pemerintah daerah tidak berani membenahi tata ruang kota secara serius dan berpihak pada keselamatan rakyat, maka banjir akan terus menjadi bencana rutin, bukan kejadian luar biasa. Ini bukan soal cuaca, melainkan soal arah dan keberanian kebijakan,” tegas Arya.

Rilis ini menjadi seruan agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjadikan banjir sebagai alarm darurat untuk melakukan reformasi tata ruang dan kebijakan lingkungan secara menyeluruh, demi mewujudkan Pringsewu yang aman, tertata, dan berkelanjutan.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال