Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Lampung menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi berlaku nasional sejak tanggal 02 januari 2026.
Indonesia secara resmi telah meninggalkan warisan produk kolonial penjajahan belanda Wetboek Van Strafrech dan Wetboek Van Strafvordering yang menjadi dasar sistem pidana nasional yang saat ini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ini menimbulkan Pro dan Kontra tentang pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru disahkan sehingga menimbulkan pertanyaan besar tentang Reformasi Hukum Atau Ancaman Hak Bagi Warga Negara Sekretaris Jenderal PERMAHI Lampung, Rifki Galuh Pratama ikut menyikapi soal sistem pidana nasional yang baru saja diberlakukan.
Dimana sistem pidana nasional saat ini yang diberlakukan yaitu lebih mengedepankan Restorative Justice atau Humanis sementara KUHP atau KUHAP yang menjadi warisan produk kolonial belanda adalah Sistem Pembalasan. Sistem pidana nasional yang seharusnya mengedepankan Restorative Justice atau Humanis Ia menilai, justru terdapat Upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah kepada Masyarakat salah satunya bagi kalangan aktivis yang dimana kebebasan berpendapat seharusnya terjamin didalam undang-undang nomor 9 tahun 1998. Ujar Rifky
Akan tetapi justru ruang-ruang untuk menyampaikan pendapat semakin sempit dan kaku, diantaranya yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pasal 218 dan 240, yang dimana mengatur bagi setiap orang atau individu yang melakukan penghinaan atau menyerang kehormatan presiden dan wakil presiden serta penghinaan terhadap pemerintah makan akan dikenakan pidana. Gelombang kritik pun muncul dari berbagai daerah. Kelompok Masyarakat sipil menuntut adanya evaluasi menyeluruh, transparansi pembahasan, serta pelibatan publik secara bermakna agar pembaruan hukum tidak justru menjadi alat represif negara terhadap warganya. Lanjutnya Rifky
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar apakah KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar menjadi simbol reformasi hukum, atau justru menjadi ancaman baru demokrasi dan hak warga negara. Tutup rifky