Kawal Kepastian Hukum, DPC PERMAHI Lampung datangi Kejati Lampung dan Kanwil Kemenag Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di dua titik vital, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi di sejumlah instansi.

Dalam aksi tersebut, massa PERMAHI Lampung membawa tiga poin tuntutan besar yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum:
 
Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus: Mendesak Kejati Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus.
 
Infrastruktur UIN Jurai Siwo: Menuntut pengusutan tuntas proyek pembangunan infrastruktur di UIN Jurai Siwo Lampung yang dinilai sarat penyimpangan dan indikasi KKN oleh pengelola proyek.
 
Kasus di Lingkungan Kemenag: Mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Asrama Haji serta membongkar praktik jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.


Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rifki Galuh Pratama, menegaskan bahwa gerakan ini didasari oleh kegelisahan masyarakat, bukan atas dasar kebencian personal terhadap instansi tertentu.

"Sesuai dengan visi-misi DPC PERMAHI Lampung, kami akan terus mengawal kepastian hukum di Provinsi Lampung. Bukan saja hari ini, instansi lain pun akan kami kawal apabila terdapat dugaan yang tidak sesuai dengan fungsi pemerintah dan jabatannya," ujar Rifki.


Ancaman Massa yang Lebih Besar

Rifki juga menambahkan bahwa PERMAHI Lampung tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika aspirasi mereka tidak segera ditanggapi secara serius oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

PERMAHI Lampung berharap Kejati Lampung dapat menunjukkan integritasnya dalam mengusut tuntas kasus-kasus tersebut demi tegaknya supremasi hukum di Bumi Ruwa Jurai.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال