Bandar Lampung, Selasa (27/1/2026) – Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (27/1/2026). Aksi ini menjadi peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan jajaran birokrasi bahwa dugaan praktik korupsi sistemik di Kabupaten Pringsewu telah berada pada titik darurat dan tidak lagi dapat ditoleransi.
FORMALIS menegaskan, dugaan korupsi yang mereka soroti bukanlah insiden terpisah, melainkan membentuk pola kejahatan anggaran yang terstruktur, berulang, dan melibatkan lebih dari satu instansi. Modus yang digunakan dinilai klasik, mulai dari pemecahan paket pekerjaan, mark-up anggaran, pengondisian rekanan, manipulasi spesifikasi, hingga pemborosan belanja yang disamarkan sebagai kegiatan rutin.
Instansi yang disorot meliputi RSUD Kabupaten Pringsewu, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu, yang seluruhnya mengelola anggaran publik bernilai miliaran rupiah.
“Ini bukan soal administrasi yang ceroboh. Ini soal dugaan kejahatan anggaran yang dibiarkan hidup dan tumbuh di dalam birokrasi,” tegas perwakilan FORMALIS dalam orasinya.
FORMALIS menyatakan aksi dilakukan secara intelektual dan berbasis data, hasil kajian terhadap dokumen APBD, RUP, LPSE, kontrak pengadaan, serta pencocokan antara realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan.
Pola Dugaan Penyimpangan di Berbagai Instansi
RSUD Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menilai RSUD menjadi salah satu episentrum dugaan korupsi. Pengadaan obat, alat kesehatan, serta rehabilitasi gedung diduga kuat sarat rekayasa.
Indikasi yang disorot antara lain:
1. Dugaan mark-up sistematis harga obat dan alat kesehatan;
2. Pengondisian penyedia yang diduga berafiliasi dengan oknum internal;
3. Spesifikasi dan volume pekerjaan yang tidak transparan;
4. Potensi konflik kepentingan yang disengaja.
Pada proyek fisik, ditemukan:
1. Dua paket rehabilitasi rawat inap kelas III senilai Rp199.949.008 dengan tanggal kontrak sama, 19 Desember 2024, dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda;
2. Satu paket rehabilitasi rawat inap kelas I senilai Rp196.851.200 dengan pola kontrak serupa.
FORMALIS menilai pola tersebut tidak rasional secara pengadaan dan mengarah kuat pada praktik split package, duplikasi kegiatan, serta pengondisian pemenang tender. Sementara itu, hasil fisik pekerjaan dinilai jauh dari sepadan dengan uang negara yang dikeluarkan.
BPKAD Kabupaten Pringsewu
Sebagai jantung pengelolaan keuangan daerah, BPKAD justru disorot karena dugaan:
1. Pemecahan belanja ATK, komputer, jasa arsip, dan konsultansi;
2. Realisasi berulang dalam waktu berdekatan;
3. Indikasi SPJ fiktif dan penggunaan penyedia “langganan”;
Output kegiatan yang tidak terukur dan sulit dibuktikan.
FORMALIS menilai kondisi tersebut membuka ruang pengurasan APBD secara legal-formal, namun bermasalah secara substantif.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menemukan sejumlah indikasi serius, antara lain:
1. Selisih saldo kas;
2. Pengendapan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik;
3. Utang belanja meskipun kas tersedia.
Pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun anggaran 2023–2025 diduga dikondisikan secara masif sehingga membuka ruang mark-up berjemaah.
Pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi Balai (LEB) senilai sekitar Rp10 miliar, FORMALIS menyoroti:
1. Dugaan mark-up dan ketidaksesuaian RAB;
2. Ketimpangan tajam antara serapan anggaran dan mutu fisik bangunan;
3. Indikasi praktik setoran yang dinilai merusak integritas pelayanan kesehatan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menilai belanja nonfisik di sektor pendidikan minim manfaat nyata dan tidak memiliki indikator output yang jelas, dengan pola nilai paket yang seragam dan tidak rasional.
Khusus Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Sekolah (BOPS) tahun anggaran 2023–2025, FORMALIS menduga terjadi realisasi yang tidak transparan dan berpotensi menggerus hak peserta didik.
Dinas Kominfo Kabupaten Pringsewu
Pengadaan layanan internet, bandwidth, dan perangkat TIK disorot karena:
1. Dugaan mark-up dan pemecahan paket;
2. Spesifikasi teknis yang tidak terbuka;
3. Pemanfaatan barang dan jasa yang tidak dapat diverifikasi.
FORMALIS menilai pengadaan tersebut berpotensi menjadi “lumbung anggaran gelap” berbasis teknologi.
Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menegaskan adanya temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu:
1. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp167 juta;
2. Ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp186 juta;
3. Total potensi kerugian negara sebesar Rp353 juta.
Proyek seperti Long Segment Siliwangi–Banyuurip dan pembangunan Tanggul Way Bulok dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan publik.
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
FORMALIS menilai kedua institusi ini mencerminkan pemborosan anggaran yang dilembagakan, melalui:
1. Lonjakan belanja kendaraan dinas;
2. Anggaran pemeliharaan kendaraan bernilai miliaran rupiah;
3. Belanja jamuan, konsumsi, dan makanan rapat dengan nilai fantastis.
FORMALIS menduga fungsi pengawasan internal sengaja dilemahkan sehingga anggaran publik menjadi ruang aman bagi praktik tidak bertanggung jawab.
Tuntutan FORMALIS
Dalam aksinya, FORMALIS mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:
1. Segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas seluruh dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pringsewu;
2. Menindaklanjuti temuan BPK dan data awal mahasiswa dengan langkah hukum nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif;
3. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik, termasuk siapa saja yang diperiksa dan sejauh mana proses berjalan.
“Jika hukum ragu bertindak, maka korupsi akan merasa aman. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang menyimpang,” tegas FORMALIS.
FORMALIS menegaskan, aksi ini merupakan peringatan awal bahwa mahasiswa dan masyarakat tidak lagi diam dan akan terus mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Pringsewu.
Tags
Lampung