PRINGSEWU – Seorang pria berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
Penangkapan dilakukan di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor dengan alasan membeli rokok. Namun setelah itu motor tidak dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku tidak merespons, dan setelah ditunggu hingga sepekan tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke polisi,” ujar AKP Ramon, Jumat (5/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan R di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Motor korban telah dijual seharga Rp5 juta, dan uangnya habis dipakai untuk kebutuhan pribadi,” jelas Ramon.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa R bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia tercatat sudah dua kali melakukan penggelapan dengan modus yang sama. Hingga kini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Tags
Kriminal