Eks Mendikbud Nadiem Makarim Ditahan, Kasus Chromebook Diduga Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia langsung digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara sangat besar,” katanya.

Program pengadaan Chromebook yang seharusnya menjadi motor digitalisasi pendidikan ternyata justru menyeret negara pada potensi kerugian besar. Hasil penyelidikan sementara menyebut angka kerugian mencapai sekitar Rp1,98 triliun, meski nilai pastinya masih menunggu audit resmi BPKP.

Sebelum resmi ditahan, Nadiem telah dipanggil penyidik beberapa kali sejak Juni 2025. Pemeriksaan meliputi proses perencanaan proyek, mekanisme lelang, hingga distribusi perangkat ke sekolah-sekolah. Pada pemeriksaan terakhir, penyidik memutuskan menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kasus ini memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap generasi muda. Namun, langkah cepat Kejagung diapresiasi sebagai sinyal bahwa praktik penyimpangan anggaran tidak akan ditoleransi, sekalipun dilakukan oleh pejabat tingkat tinggi.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال