Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Disorot Tokoh Hukum di Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat – Keputusan Presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Salah satunya datang dari Prayoga Budhi, advokat sekaligus Penasihat Hukum pada kantor Budhi and Partner, yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif jika tidak disertai penjelasan terbuka kepada publik.

“Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Ini merupakan kewenangan konstitusional, bukan intervensi hukum. Namun demikian, pemberian abolisi tetap perlu dikomunikasikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak disalahartikan,” ujar Prayoga, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, kasus Tom Lembong terkait impor gula lebih tepat dikategorikan sebagai pelaksanaan tugas jabatan, bukan tindakan koruptif untuk memperkaya diri. Ia menilai bahwa kebijakan abolisi dalam hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan mandat kebijakan pemerintah. “Tom Lembong bertindak sesuai arah kebijakan negara, bukan untuk keuntungan pribadi. Maka abolisi dapat dipahami sebagai upaya mencegah kriminalisasi terhadap kebijakan publik,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Prayoga menilai bahwa langkah tersebut membawa dimensi politik yang kental dan menuntut transparansi dari pemerintah. “Amnesti lazimnya diberikan dalam konteks pelanggaran politik dan biasanya setelah ada proses hukum. Jika tidak disampaikan secara terbuka, masyarakat bisa menilai ini sebagai upaya melindungi elite partai dari jerat hukum,” ungkapnya.

Prayoga juga mengingatkan bahwa setiap keputusan politik-hukum yang menyangkut tokoh nasional harus dijelaskan secara akuntabel. “Transparansi itu penting agar masyarakat tetap percaya pada sistem hukum. Tanpa itu, risiko persepsi negatif terhadap penegakan hukum sangat besar,” pungkasnya.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال