GMKI Wilayah 2 Terbitkan Kajian Dua Tahun Prabowo–Gibran: Program Unggulan Dibiayai dari Ruang Fiskal Daerah dan Desa

JAKARTA- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Wilayah 2 menerbitkan kajian strategis tentang kondisi negara pada dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Kajian bertajuk “Kondisi Negara pada Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Politik Anggaran, Ekonomi Desa, Tata Kelola Sumber Daya Alam, serta Demokrasi dan Relasi Sipil–Militer” itu disusun Koordinator Wilayah 2 PP GMKI, Dwiki Simbolon, dan mencakup periode 20 Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2026.

Kajian ini berangkat dari satu pertanyaan: siapa yang membiayai program unggulan negara, dan siapa yang menanggung biayanya. Untuk menjawabnya, GMKI Wilayah 2 menelaah dokumen resmi pemerintah, laporan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil, serta putusan pengadilan. Posisi pemerintah dan posisi pengkritik dimuat berdampingan pada setiap bab, sehingga kajian tidak hanya bersandar pada penilaian lembaga yang kritis.

Di bidang politik anggaran, kajian mencatat efisiensi lewat Inpres 1/2025 sebesar Rp306,69 triliun berjalan bersamaan dengan pembesaran program prioritas. Pagu Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 berubah berulang kali, dari Rp335 triliun dalam UU APBN menjadi Rp218,77 triliun per 16 September 2026, dengan realisasi 63,89%. Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan 40/PUU-XXIV/2026, memerintahkan MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Sementara itu, Dana Bagi Hasil turun dari Rp159,9 triliun pada 2025 menjadi Rp58,5 triliun pada 2026. Jumlah korban keracunan MBG dilaporkan antara hampir 6.000 hingga lebih dari 50.000 orang, tergantung sumber dan periode pencatatan.

Dampak pergeseran itu sampai ke desa. Dana Desa 2027 naik menjadi Rp77 triliun, tetapi Rp51 triliun atau 66,23% diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sehingga Dana Desa reguler tersisa Rp25 triliun. Menurut kajian, Dana Desa bergeser fungsi dari dana pembangunan yang diputuskan desa menjadi sumber pembayaran program pusat. Pembangunan fisiknya pun tertinggal dari target: dari rencana 80.000 gerai pada Maret 2026, per Februari 2026 baru 857 dari 30.611 unit yang dibangun telah selesai.

Pada sektor sumber daya alam, kajian mengutip data Auriga bahwa deforestasi 2025 mencapai 433.751 hektare, naik 66% dan tertinggi dalam delapan tahun. Sekitar 58% di antaranya terjadi di area berizin konsesi atau proyek pemerintah. Banjir dan longsor di Sumatera menewaskan 1.200 orang dan berujung pada pencabutan izin 28 perusahaan. Luas kebakaran hutan dan lahan pada Januari–Agustus 2026 mencapai 202.010,96 hektare, dengan estimasi kerugian ekonomi dan kesehatan Rp39,29 hingga Rp123,1 triliun. GMKI menilai penindakan pascabencana bersifat reaktif dan belum menyentuh pendorong struktural deforestasi, seperti kebijakan perizinan dan tata ruang.

Di bidang demokrasi, kajian mencatat MK menolak uji formil UU TNI dengan empat hakim konstitusi berpendapat berbeda. Keterlibatan TNI dalam pembangunan gerai KDMP bertumpu pada nota kesepahaman dengan PT Agrinas, bukan pada undang-undang yang membatasi waktu, anggaran, dan pengawasannya. Pada 15 Oktober 2026, MK memutus UU Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat dengan tenggat revisi dua tahun. Adapun reformasi Polri berjalan melalui 10 buku rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri dan RUU Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR, meski sebagian pengamat menilainya masih normatif.

“Kajian ini kami susun sebagai tanggung jawab GMKI sebagai organisasi kemahasiswaan yang berkomitmen pada keadilan dan kesejahteraan umum. Kami menguji klaim pemerintah dan klaim kritik dengan data yang bisa ditelusuri. Dari situ terlihat satu pola: yang dipercepat adalah programnya, sementara pengawasan dan perlindungan bagi daerah, desa, dan masyarakat tertinggal di belakang,” kata Dwiki Simbolon.

Dari keempat bidang itu, GMKI Wilayah 2 menyimpulkan bahwa program unggulan dibiayai dengan menggeser ruang fiskal dari daerah, desa, dan sektor non-prioritas ke pusat, dengan pelaksanaan yang dipercepat melalui BUMN, Danantara, dan aparat keamanan. Biaya ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat di hilir. Lembaga koreksi seperti MK, BPK, dan proses reformasi kelembagaan dinilai tetap bekerja, tetapi lebih lambat daripada ekspansi program.

Atas dasar itu, GMKI Wilayah 2 mengajukan tujuh tuntutan:
1. Memisahkan MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 sejalan dengan anjuran putusan MK, serta mempublikasikan realisasi MBG per SPPG beserta standar keselamatan pangan yang bersanksi.
2. Melakukan efisiensi skala besar melalui APBN-Perubahan atau instrumen setingkat undang-undang, dan mempublikasikan efisiensi bersih setelah memperhitungkan tambahan belanja program prioritas.
3. Mempublikasikan daftar Dana Bagi Hasil yang tertahan per daerah beserta jadwal penyalurannya dan komposisi saldo kas pemda, serta meninjau formula DBH sesuai UU HKPD.
4. Mengaudit secara independen MBG dan pembiayaan KDMP melalui BPK dan BPKP, dan mempublikasikan hasilnya sebelum cicilan dibayar dari transfer ke daerah dan Dana Desa.
5. Menjaga Dana Desa reguler pada ambang yang menjamin program prioritas desa dengan penghitungan terbuka, membuka data KDMP aktif, omzet, dan kredit tersalur per kabupaten, serta menguatkan peran musyawarah desa.
6. Mempublikasikan daftar izin yang dicabut beserta status hukum dan peruntukan lahannya, melakukan investigasi independen dan audit tata ruang di hulu DAS Sumatera, mengevaluasi pembukaan hutan untuk program pangan, energi, dan air, menegakkan hukum atas konsesi yang terbakar, serta mempertimbangkan status bencana nasional untuk karhutla.
7. Menetapkan undang-undang yang mengatur tugas TNI di luar perang dengan batas waktu, anggaran, dan pengawasan sipil; menuntaskan revisi UU Peradilan Militer jauh sebelum tenggat dua tahun; memuat rekomendasi KPRP secara utuh dalam RUU Polri; dan meninjau proses hukum demonstran Agustus 2025.

Koordinator Wilayah 2 GMKI menyatakan kajian ini akan digunakan sebagai dasar sikap organisasi, bahan advokasi kebijakan, dan bahan pendidikan kader.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال