Makian Nama Binatang Bisa Berujung Pidana, Pakar Ingatkan Etika Berucap di Era Digital

Jakarta — Ungkapan emosi seperti menyebut seseorang dengan nama binatang, misalnya “anjing” atau “babi”, yang kerap dianggap lumrah dalam pergaulan sehari-hari, ternyata dapat berimplikasi hukum. Para pakar hukum pidana mengingatkan bahwa ucapan tersebut tidak lagi sekadar persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana sebagai bentuk penghinaan ringan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., menjelaskan bahwa menyebut seseorang dengan sebutan binatang dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan apabila ditujukan untuk merendahkan martabat orang lain.

“Secara hukum pidana, penggunaan kata-kata yang merendahkan, termasuk menyamakan manusia dengan binatang, dapat masuk kategori penghinaan ringan, baik disampaikan secara lisan, tulisan, maupun melalui media sosial,” ujar Abdul Fickar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menggantikan ketentuan KUHP lama peninggalan kolonial.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, SH., MH., menyebut bahwa dalam KUHP baru, aturan mengenai penghinaan diperjelas dan diperkuat.

“Penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP baru dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta. Ini menunjukkan adanya penegasan batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap martabat manusia,” jelas Iksan.

Meski demikian, para ahli menekankan bahwa tindak pidana penghinaan ringan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dihina secara aktif mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut harus disertai alat bukti, seperti rekaman suara, percakapan tertulis, tangkapan layar media sosial, maupun keterangan saksi.

Pemberlakuan ketentuan ini menimbulkan beragam respons di masyarakat. Kelompok yang mendukung menilai aturan tersebut penting untuk menjaga etika komunikasi dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab, terutama di tengah maraknya ujaran kasar dan perundungan di media sosial.

Sementara itu, pihak yang mengkritisi mengingatkan agar penerapan pasal ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan.

“Penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks, niat, dan situasi. Jangan sampai candaan atau ekspresi spontan yang tidak bermaksud merendahkan justru dipidanakan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

Para pakar sepakat bahwa kunci penerapan pasal penghinaan terletak pada kehati-hatian aparat serta kedewasaan masyarakat dalam berkomunikasi. Di tengah kebebasan berekspresi, hukum hadir sebagai pengingat bahwa setiap kata memiliki konsekuensi.

Bijak berucap bukan hanya soal sopan santun, tetapi juga langkah preventif agar persoalan emosi tidak berujung pada persoalan hukum.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال