Bandar Lampung - 26 November 2025 — Atas hasil investigasi mendalam terhadap beragam kejanggalan dalam penggunaan anggaran di sejumlah OPD, Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) menegaskan komitmennya untuk terus menghidupkan gerakan antikorupsi di Provinsi Lampung. Langkah ini diwujudkan melalui pelaporan resmi, pemantauan anggaran publik, hingga mengajak masyarakat turut mengawasi penggunaan APBD. ALAK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih serius dan peduli terhadap kebobrokan anggaran yang selama ini dianggap menjadi sumber rusaknya tata kelola pemerintahan.
Komitmen itu ditegaskan kembali saat ALAK melayangkan pemberitahuan resmi kepada Kapolresta Bandar Lampung Cq. Kasat Intelkam Ekososbud, terkait penyampaian klarifikasi dan kegiatan aksi terbuka di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung yang akan dilaksanakan pada kamis, 27 November 2025, Penanggung jawab aksi, Nopiyanto, menyatakan bahwa rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga telah terjadi bertahun-tahun di berbagai OPD.
Pada level provinsi, ALAK memberi sorotan tajam kepada lima OPD yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan anggaran miliaran rupiah:
1. Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, terkait belanja barang dan jasa, perjalanan dinas empat paket, pemeliharaan alat kantor, jasa kantor, serta pengadaan kakao dan benih lada.
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah, belanja makan-minum rapat 14 paket, sewa hotel, dan jasa tenaga ahli.
3. Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung, terkait enam paket belanja kambing rambon, pengadaan obat-obatan, pembangunan kandang sapi, serta pengadaan pakan konsentrat.
4. Dinas Sosial Provinsi Lampung, dengan temuan belanja sewa kendaraan, bantuan masyarakat, makan klien panti, dan pemeliharaan gedung.
Di Kabupaten Pringsewu, lima OPD lainnya menjadi fokus temuan karena diduga menyimpan penggelembungan anggaran dan belanja tidak rasional:
1. Dinas PUPR Pringsewu, yang menangani proyek tahun 2024–2025 dan dianggap penuh kejanggalan serta banyak nya temuan BPK yang selalu berulang setiap tahun nya
2. Sekretariat DPRD Pringsewu, dengan belanja makan-minum, snack, softdrink, cetak kalender, hingga perjalanan dinas bernilai miliaran.
3. Sekretariat Daerah Pringsewu, terkait jamuan tamu, baju rompi, sewa kendaraan, hingga paket natura.
4. Dinas Kesehatan Pringsewu, terkait dana pembangunan gedung LEB, BOK, obat-obatan, dan alat kesehatan periode 2023–2025.
5. Dinas Perikanan Pringsewu, terkait belanja barang untuk masyarakat (budidaya ikan) yang diduga tidak tepat sasaran.
Potensi Dampak Jika Dibiarkan
Kerugian anggaran daerah dan penurunan kualitas dan elektabilitas good goverment,
Erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Normalisasi praktik KKN yang menutup akses peluang kontrak bersih bagi pelaku usaha jujur. Risiko hukum dan reputasi bagi pimpinan daerah bila tidak ditindaklanjuti.
ALAK meminta Kepolisian Daerah Lampung membuka posko aduan masyarakat terkait indikasi KKN agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, APIP dan BPKP diminta melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di OPD-OPD tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.
Penanggung jawab aksi, Nopiyanto, menegaskan bahwa ALAK tidak akan berhenti.
“Dalam menyikapi berbagai temuan kasus korupsi di SKPD-SKPD berbasis APBD, kami di ALAK tetap berkomitmen melakukan gerakan nyata. Tidak ada ruang bagi pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Gerakan ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tak lagi mau diam dan siap mengawal dugaan penyimpangan anggaran yang semakin menyengat di tubuh pemerintahan. (Elf)
Tags
BANDAR LAMPUNG