PRINGSEWU – Aksi dua pria asal Kabupaten Tanggamus yang nekat melakukan kejahatan dengan modus ganjal ATM akhirnya terhenti. Keduanya berhasil ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota setelah beraksi di salah satu mesin ATM di wilayah setempat.
Kedua pelaku berinisial A (30) dan HK (22), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Mereka ditangkap pada Selasa (11/11) setelah identitasnya terungkap melalui hasil rekaman CCTV dan penyelidikan cepat petugas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus lama namun masih efektif: mengganjal lubang kartu ATM menggunakan benda kecil seperti tusuk gigi atau cotton bud, agar kartu korban tersangkut dan tidak bisa keluar. Saat korban panik dan meninggalkan lokasi, pelaku langsung mengambil kartu tersebut dan menguras isi rekening korban.
Polisi menyebut A sebagai otak pelaku, sementara HK bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Keduanya juga mengaku telah dua kali beraksi di Pringsewu dan mempelajari modus ini dari rekan mereka di Tangerang.
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. Kedua pelaku sempat melawan dan melukai petugas sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tusuk gigi, cotton bud, gergaji besi, gunting, lima kartu ATM percobaan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Kini keduanya mendekam di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Jika menemukan kartu tersangkut atau benda asing pada slot kartu, segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian.
Tags
Kirminal