Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil dari penindakan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan besar yang terlibat dalam perkara ini: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar. Sehingga, total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun, sementara sisa kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun masih belum dikembalikan. Kedua perusahaan tersebut meminta penundaan pembayaran dan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Kejagung menegaskan akan terus menagih sisa dana tersebut agar segera masuk ke kas negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan uang pengganti ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memulihkan kerugian negara demi kemakmuran rakyat. "Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini adalah wujud upaya kami dalam menegakkan keadilan ekonomi," ujar Burhanuddin.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi langkah Kejagung dan menyebut bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Rp13 triliun ini bisa digunakan untuk renovasi lebih dari 8.000 sekolah dan perbaikan kampung nelayan," ungkap Prabowo.
Dalam acara tersebut, tumpukan uang senilai Rp2,4 triliun ditampilkan sebagai simbolis, sementara sisanya telah diserahkan langsung kepada Kemenkeu. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Tags
Nasional