Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap Setelah Kabur ke Bandar Lampung


PRINGSEWU – Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu. MY ditangkap karena diduga menganiaya seorang pria asal Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut ditangkap di Kota Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah sempat kabur usai melakukan aksinya.

Korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak di Pekon Podomoro, Pringsewu.

“Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam pada mata dan kening. Aksi penganiayaan ini diduga dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi sebelumnya,” ungkap AKP Ramon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (24/9/2025).

Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال