Tulang Bawang – Harapan Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang dapat menjadi motor pengawalan lima tuntutan mereka terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tampaknya belum menemui titik terang. Hingga kini, aspirasi yang diusung FWTB belum menghasilkan keputusan konkret.
Ketua Komisi I DPRD Tulang Bawang, Mursidah, mengonfirmasi bahwa hasil rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD dan pihak Diskominfo terkait tuntutan FWTB masih bersifat tentatif. Belum ada keputusan final yang bisa disampaikan kepada publik.
“Sampai saat ini belum ada keputusan dan masih akan dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pihak Dinas Kominfo masih tetap berpegang pada regulasi yang mereka anggap sah secara administratif,” Ujar Mursidah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/9/2025).
Namun demikian, Mursidah menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam.
“Kami tetap berusaha mencarikan solusi terbaik mengenai tuntutan dari kawan-kawan media. Ini bukan hal yang kami abaikan,” tambahnya.
Lima Tuntutan FWTB, Antara Profesionalisme dan Kejelasan Regulasi
Seperti diberitakan sebelumnya, FWTB mengajukan lima poin tuntutan yang mereka nilai sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan Diskominfo Tuba yang dianggap tidak berpihak pada kemitraan sehat antara pers dan pemerintah daerah. Kelima tuntutan tersebut mencakup:
1. Pergantian Pejabat Kunci Diskominfo: FWTB mendesak Bupati Tulang Bawang segera mengganti Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Kemitraan Media di Diskominfo yang dianggap gagal membangun komunikasi produktif dengan insan pers.
2. Pembatalan Surat Edaran Kadis Kominfo: Tuntutan kedua adalah pembatalan SE Nomor: B/400.14.5.6/42.IV.14/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, yang mengatur kriteria perusahaan pers dalam relasi media. Surat ini dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Desentralisasi Anggaran Publikasi: FWTB meminta agar anggaran publikasi, khususnya untuk media cetak, dikembalikan ke satuan kerja (Satker) masing-masing, bukan dipusatkan di Diskominfo.
4. Validasi dan Klasifikasi Media:
FWTB menuntut adanya mekanisme pendataan yang memperhitungkan spesifikasi dan tingkat (grade) media sebagai dasar penetapan kerja sama.
5. Transparansi dan Efektivitas Layanan: Terakhir, FWTB mendesak adanya perbaikan dalam pelayanan serta tata kelola anggaran belanja media yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Antara Regulasi dan Kepentingan Publik
Kebuntuan ini memperlihatkan tarik-ulur antara kepentingan administratif pemerintah daerah dan tuntutan keterbukaan dari komunitas pers. Diskominfo.
Menurut Mursidah, bersikukuh menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Namun, FWTB menganggap bahwa implementasi teknis di lapangan telah menyalahi prinsip kemitraan dan kebebasan pers.
Pengamat komunikasi publik menilai, persoalan ini seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai konflik kepentingan, melainkan sebagai kritik konstruktif untuk membenahi relasi strategis antara pers dan pemerintah daerah.
DPRD di Persimpangan Jalan
Kini, sorotan tertuju kepada DPRD Tulang Bawang. Lembaga legislatif daerah ini dinilai publik memiliki mandat moral dan politik untuk memediasi persoalan tersebut secara tuntas, bukan sekadar menjadi pengamat pasif dalam konflik berkepanjangan antara FWTB dan Diskominfo.
Apakah DPRD akan mengambil langkah strategis yang progresif atau membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret, menjadi pertanyaan yang menggantung di tengah publik yang menanti kejelasan.
Tags
HANKAM