Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan tersebut pada Jumat (22/8/25).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari (19/8/25) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung.
“Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 4122 QI. Motor diparkir di belakang rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak. Saat bangun untuk melaksanakan salat subuh, korban mendapati motor sudah raib,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melapor ke Polsek Rumbia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis siang (21/8/25), Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap tersangka berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan. Penangkapan dilakukan di area perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Tags
Lampung