Brutalitas Aparat Cederai Demokrasi, DPR Wajib Segera Sahkan RUU Perampasan Aset


Jakarta, 29 Agustus 2025 – Komunitas Penikmat Alam (KPA) Lampung mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8). Aksi damai yang digelar ribuan mahasiswa dan masyarakat justru berubah menjadi tragedi setelah sebuah kendaraan aparat menabrak barisan demonstran hingga menimbulkan korban luka.

Ketua Umum KPA Lampung, Arya Dwi Saputra, menegaskan bahwa tindakan brutal aparat telah mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. “Brutalitas aparat adalah bukti nyata bahwa negara gagal melindungi warganya. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegas Arya.

Selain mengecam kekerasan aparat, KPA Lampung juga mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. RUU ini merupakan instrumen penting dalam memberantas korupsi dan mengembalikan harta hasil kejahatan kepada rakyat. Penundaan berlarut-larut justru memperlihatkan lemahnya komitmen DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Kami mengingatkan DPR: jangan hanya diam dan berdalih, segera sahkan RUU Perampasan Aset sebagai wujud nyata keberpihakan pada rakyat, bukan pada koruptor. Jika DPR terus abai, maka rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga legislatif,” tambah Arya.

KPA Lampung menuntut:
1. Investigasi independen atas tragedi 28 Agustus 2025 di DPR RI.
2. Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif aparat.
3. DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa kompromi.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tidak akan pernah mampu membungkam suara rakyat. Jalan keluar sesungguhnya ada pada keberanian DPR menegakkan keadilan dan memberantas korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال