Tulang Bawang Barat — Puluhan warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menggelar aksi damai menolak rencana pembangunan dan operasional tempat hiburan karaoke di wilayah mereka. Aksi berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 13.00–15.00 WIB di Lingkungan 5 Daya Murni, dan diikuti sekitar 50 orang warga yang tergabung bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan santri.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan "KAMI WARGA MASYARAKAT LINGKUNGAN 5 DAYA MURNI MENOLAK PEMBANGUNAN & OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN KARAOKE", massa menyuarakan keberatan atas kehadiran tempat hiburan malam yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi lingkungan sekitar yang merupakan kawasan pendidikan dan keagamaan.
Aksi ini dipimpin oleh Arif Nurrohman, SP, anggota DPRD Tulang Bawang Barat dari Dapil II. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat dari Fraksi Demokrat, dirinya sepenuhnya mendukung penolakan tersebut.
> "Lingkungan Daya Murni adalah kawasan pendidikan dan religius. Kami meminta Pemkab meninjau ulang izin usaha yang tidak sesuai peruntukan, serta menindak tegas tempat hiburan yang meresahkan masyarakat," ujar Arif.
Senada dengan Arif, Faris Waladin Sholah, Ketua LDII sekaligus pimpinan Pondok Pesantren As-Sallam, menyampaikan bahwa keresahan warga sangat berdasar. Ia menyebut kehadiran tempat hiburan karaoke dikhawatirkan akan merusak moralitas generasi muda serta menodai nilai religius masyarakat.
> "Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak jika itu merusak ketentraman. Kami mendidik santri agar menjauhi kemaksiatan. Tempat hiburan seperti ini justru mengancam akhlak dan spiritualitas mereka," tegas Faris.
Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera membatalkan rencana pembangunan karaoke, menyusun kebijakan yang berpihak pada nilai lokal, dan melibatkan tokoh agama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut moral publik.
Pemkab Diminta Bertindak Tegas
Penolakan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas potensi dampak negatif dari keberadaan tempat hiburan karaoke di tengah pemukiman warga, sekolah, pesantren, dan rumah ibadah. Warga menilai, pembangunan semacam itu dapat menciptakan konflik horizontal dan mengganggu stabilitas sosial.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat pun didesak untuk segera merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret, antara lain melalui pembatalan izin usaha yang dianggap melanggar ketentuan, pemetaan zona rawan konflik sosial, serta penyusunan kebijakan daerah yang berpihak pada perlindungan nilai sosial, moral, dan budaya lokal.
Tags
TUBABA