Dua Pria Bersenjata Tajam Diamankan di Pendopo Pringsewu, Satu Positif Narkoba


Pringsewu – Dua pria asal Kabupaten Tanggamus diamankan jajaran Polres Pringsewu pada Selasa (1/7/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pendopo Kabupaten Pringsewu. Keduanya, berinisial HH (20) warga Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, dan RS (33) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.

Penangkapan bermula dari kecurigaan tim patroli Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu yang menduga keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebilah golok terselip di pinggang HH.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, HH mengaku golok tersebut milik RS. Keduanya mengaku membawa senjata tajam itu dengan niat untuk membalas dendam terhadap seseorang yang diduga telah mengeroyok RS di lokasi yang sama sebelumnya.

“Mereka tengah mencari orang yang diduga telah menganiaya RS. Namun sebelum berhasil menemukan targetnya, keduanya lebih dulu diamankan oleh tim patroli,” jelas AKP Priyono dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Tak hanya itu, dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas juga melakukan tes urine terhadap HH. Hasilnya, HH dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (zat Metamfetamin).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap keduanya masih terus berlanjut,” tandas AKP Priyono. (*)
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال