KSPSI Desak Pemkab Pringsewu Bentuk Dewan Pengupahan Usai Kasus Kafe & Resto Ummika

Pringsewu — Dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja di Kafe & Resto Ummika, Pringsewu, memicu reaksi keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu. Ketua DPC KSPSI Pringsewu, Syamsi Ahmadi, menyatakan bahwa kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta ketiadaan forum resmi yang menjembatani kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

Kami sangat prihatin atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami para pekerja di Ummika. Manusia harus dimanusiakan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang dipaksa bekerja dalam jam panjang tanpa bayaran, apalagi mengalami perlakuan semena-mena,” ujar Syamsi dalam sambungan telepon, Kamis (15/5).

Ia menyoroti sejumlah pelanggaran serius yang dilaporkan ke publik, mulai dari gaji tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan, pemotongan upah sepihak, hingga penahanan identitas karyawan. Menurutnya, seluruh tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Upah dan jam kerja diatur dengan jelas dalam undang-undang. Semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika pelanggaran ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di Pringsewu,” tegasnya.

Menanggapi situasi tersebut, KSPSI secara resmi mengusulkan pembentukan Dewan Pengupahan Tripartit di Kabupaten Pringsewu. Dewan ini akan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

“Pekerja adalah aset, bukan beban. Pembentukan Dewan Pengupahan sangat penting sebagai wadah untuk merumuskan kebijakan upah yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Forum ini juga menjadi sarana penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan berimbang,” jelas Syamsi.

KSPSI berharap pemerintah daerah segera merespons usulan ini demi melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan di Pringsewu.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال