GRIB Jaya Lampung Gelar Aksi Damai, Tuntut PT AJRI Benahi Pelanggaran


Kabupaten Lampung Tengah - Pada 6 Januari 2025, DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa (AUR) di PT Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI), Kampung Sidodadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Aksi yang dihadiri sekitar 1.000 kader GRIB Jaya ini dipimpin oleh Herman, Sekretaris DPD GRIB Jaya Lampung, sebagai koordinator lapangan.
 
Para peserta aksi membawa spanduk dengan tuntutan antara lain pelanggaran PT AJRI terkait keselamatan kerja (K3), ketidaksesuaian upah, pelanggaran tonase angkutan yang merusak infrastruktur jalan, pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai, serta perizinan perusahaan yang dinilai belum lengkap.
 
Herman dalam orasinya menyoroti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh PT AJRI yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia juga meminta agar operasional perusahaan dihentikan hingga permasalahan tersebut terselesaikan. Yunisa Putra, Ketua DPC GRIB Jaya Lampung Tengah, menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan tidak diindahkan.
 
Edy Qorinas, Kabag Ops Polres Lampung Tengah, meminta agar aksi tetap kondusif dan menghindari tindakan anarkis. Ia juga mengarahkan perwakilan massa untuk berdialog di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
 
Audiensi yang digelar di kantor pemerintah daerah dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kusuma Riyadi (Sekda Lampung Tengah), pejabat Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan PT AJRI, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Kusuma Riyadi menekankan pentingnya dialog terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan menghindari konflik berkepanjangan.
 
Perwakilan PT AJRI, Agus Budiyanto, menyatakan komitmen perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan sesuai peraturan. Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah secara rutin diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
 
Dari pihak masyarakat, Yono, seorang tokoh setempat, menekankan bahwa komunikasi antara perusahaan dan warga harus ditingkatkan untuk mencegah konflik lebih lanjut. Sementara itu, Norman, Kepala Kampung Bumi Ratu Nuban, menyoroti kecilnya upah pekerja dan penghentian program CSR selama enam tahun terakhir.
 
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen semua pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pemerintah daerah juga mengusulkan mediasi lanjutan dan pemeriksaan ulang terhadap isu lingkungan pada 10 Januari 2025 sebagai langkah konkret penyelesaian konflik.
Lebih baru Lebih lama

Editor : Havid Nurmanto

نموذج الاتصال